DIALOG PERHUTANI BERSAMA OJEG DAN PEDAGANG DI KAWASAN HUTAN

  • May 27, 2025
  • Web Admin Mayangsari
  • EKONOMI, GALERI WARGA, PARIWISATA

MAYANGSARI - Selasa (27/05/2025) Pemerintah Desa Pesanggrahan memfasikitasi pertemuan paguyuban ojeg dan pedagang di kawasan hutan guna penyepakatan pengelolaan wisata pendakian Gunung Panderman, Buthak, dan Bokong.

Kasi Pelayanan Desa Pesanggrahan (Alfian Difa Nagara) mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas beberapa hal diantaranya terkait solusi permasalahan aktivitas ojek dan perdagangan yang masuk dalam kawasan hutan, pembatasan aktivitas ojek pendakian dengan kesepakatan.

“Selanjutnya juga diberikan penegasan fungsi hutan bahwa hutan itu sebagai penyangga lingkungan kemudian juga pembahasan apa yang terjadi jika kehidupan ekonomi yang berada di kawasan hutan tidak terkelola dengan baik dan pun juga kehidupan sosial yang tidak berjalan dengan baik di dalam konteks kawasan wisata pendakian,” terangnya.

Selanjutnya Perhutani dan Pemerintah Desa Pesanggrahan tetap berpegang pada kesepakatan bahwa aktivitas ojeg dan warung bisa beroperasi hanya pada batas POS 1, bukan pada kawasan hutan yang termasuk pada wilayah wisata pendakian. Hal ini ditegaskan guna menjaga kelestarian hutan lindung.

Hadir dalam pertemuan wakil kepala Perhutani KPH Malang beserta jajaran, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), hingga perwakilan media. (/*Mar)Selasa (27/05/2025) Pemerintah Desa Pesanggrahan memfasikitasi pertemuan paguyuban ojeg dan pedagang di kawasan hutan guna penyepakatan pengelolaan wisata pendakian Gunung Panderman, Buthak, dan Bokong.

Kasi Pelayanan Desa Pesanggrahan (Alfian Difa Nagara) mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas beberapa hal diantaranya terkait solusi permasalahan aktivitas ojek dan perdagangan yang masuk dalam kawasan hutan, pembatasan aktivitas ojek pendakian dengan kesepakatan.

“Selanjutnya juga diberikan penegasan fungsi hutan bahwa hutan itu sebagai penyangga lingkungan kemudian juga pembahasan apa yang terjadi jika kehidupan ekonomi yang berada di kawasan hutan tidak terkelola dengan baik dan pun juga kehidupan sosial yang tidak berjalan dengan baik di dalam konteks kawasan wisata pendakian,” terangnya.

Selanjutnya Perhutani dan Pemerintah Desa Pesanggrahan tetap berpegang pada kesepakatan bahwa aktivitas ojeg dan warung bisa beroperasi hanya pada batas POS 1, bukan pada kawasan hutan yang termasuk pada wilayah wisata pendakian. Hal ini ditegaskan guna menjaga kelestarian hutan lindung.

Hadir dalam pertemuan wakil kepala Perhutani KPH Malang beserta jajaran, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), hingga perwakilan media. (/*Mar)